RATUSAN NELAYAN KULISUSU UTARA ANCAM DEMO DI KANTOR GUBERNUR SULTRA

Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Umum498 Dilihat

GARDAPOSTSULTRA- BURANGA – Seratusan nelayan di Kecamtaan Kulisusu Utara (Kulut) Kabupaten Buton Utara (Butur) menolak rencana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan memindahkan aktifitas bongkar muat ikan ke Pelabuhan Mina-Minanga.

Alasannya, pemindahan itu akan menyulitkan nelayan karena jarak tempuh yang sangat jauh dan membutuhkan waktu lama. Akibatnya, ikan hasil tangkapan nelayan bisa rusak.

Salah satu nelayan, Azlun mengatakan, seharusnya DKP Sultra meninjau kondisi lapangan terlebih dahulu sebelum memaksa para nelayan melakukan aktifitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Mina-minanga.

“Kalau harus bongkar di Pelabuhan Mina-minanga dan ikan hasil tangkapan nelayan rusak, siapa yang mau tanggung jawab karena jarak kesana sangat jauh dan butuh waktu lama,” ungkap Azlun di Pelabuhan Lelamo, Selasa 1 Septermber 2026.

Azlun sangat menyayangkan sikap DKP Sultra yang memaksakan nelayan harus melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Mina-minanga, sekalipun lokasi tersebut merupakan pelabuhan perikanan.

“Harusnya pemerintah jika ingin membangun pelabuhan perikanan sesuaikan juga dengan kondisi masyarakat. Kalau aktifitas nelayan di Kulisusu Utara sangat tinggi kenapa tidak bangun pelabuhan perikanan di Kulisusu Utara,” tuturnya.

Jika DKP Sultra melarang kapal untuk membongkar hasil tangkapan di Pelabuhan Lelamo, lanjut Azlun, maka ada ratusan nelayan yang terancam kehilangan pendapatan, sehingga mereka akan kesulitan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Salah seorang nelayan lainnya, Abo menambahkan, aktifitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Lelamo telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga sekarang. Hasil tangkapan nelayan itu, kemudian dibeli oleh masyarakat lokal, papale, hingga dikirim ke luar daerah seperti Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kota Baubau.

“Kami prihatin dan kecewa dengan sikap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang melarang para nelayan untuk membongkar hasil tangkapan di Pelabuhan Lelamo dengan alasan aturan,” jelasnya.

Abo sepakat jika regulasi harus ditegakkan, tetapi harusnya pendekatan yang digunakan dalam persoalan ini menyangkut pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.

“Harusnya mengedepankan pertimbangan ekonomi, pemerintah harus melahirkan solusi bukan dengan memaksakan kehendak,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Abo juga mempertanyakan jika DKP Sultra tetap pada pendiriannya untuk memaksa para nelayan pindah ke Pelabuhan Mina-Minanga, apakah regulasi sudah dipenuhi oleh pemerintah dengan menyiapkan sarana prasarana seperti mesin pendingin, air bersih, dan stasiun pengisian BBM.

Abo sangat berharap, Gubernur Sultra bisa memberikan perhatian serius kepada para nelayan di Kecamatan Kulisusu Utara dengan tetap memberikan izin untuk melakukan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan mereka di Pelabuhan Lelamo.

“Kemudian kami meminta kepada Gubernur Sultra untuk membangun Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Kulususu Utara dalam rangka mendukung pendapatan masyarakat nelayan Kulisusu Utara,” tambahnya.

Abo menegaskan, jika tuntutan mereka untuk tetap melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Lelamo dilarang, maka para nelayan akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *