INAL BANTAH PERNYATAAN ALI SOAL KAPAL PELINGKAR, TEKANAN PELABUHAN WAJIB LAYAK SEBELUM DIPAKAI

PENEGAKAN HUKUM HARUS BERLAKU

Berita, Daerah, Hukum, Umum446 Dilihat

GARDAPOSTSULTRA-BUTON UTARA, 3 September 2026 — Menanggapi pernyataan salah seorang  tokoh masyarakat Kulisusu  yang bernama Ali  di sqla satu media  online yang menyatakan polemik kapal pelingkar di  kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara semata-mata merupakan soal penegakan aturan dan bukan konflik antar-kecamatan,

Inal melalui rilis persnya kepadamedia ini kamis 3 September 2026 menyampaikan bantahan dan tanggapan resmi berikut ini.

“Saya sepakat bahwa penegakan aturan itu mutlak diperlukan, dan ini bukanlah soal persaingan antar-kecamatan. Namun aturan itu tidak boleh dipotong-potong sesuai kepentingan” ungkapnya

Lanjut inal Undang-Undang Perikanan maupun Permen Kelautan dan Perikanan No. 27 Tahun 2016 tidak hanya mewajibkan nelayan berpindah tempat bongkar muat .

Lanjut inal Undang-Undang Perikanan maupun Permen Kelautan dan Perikanan No. 27 Tahun 2016 tidak hanya mewajibkan nelayan berpindah tempat bongkar muat .

hukum juga secara tegas mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan pelabuhan yang memenuhi standar teknis, berizin operasional, dan lulus verifikasi kelayakan sebelum mewajibkan penggunaannya. Jika pelabuhan tujuannya belum memenuhi syarat tersebut -justru pihak yang memaksakan pemindahan itulah yang melanggar hukum,” tegasnya

Saya l mempertanyakan klaim bahwa pelabuhan perikanan  yang di Mina – Minanga kecamatan Kulisusu yang diperuntukkan untuk para nelayan apa sudah tersedia fasilitasnya?

Lanjutnya Dikatakan fasilitas sudah ada. Secara hukum saya tanyakan kepada sadaraku Ali, apakah pelabuhan itu sudah memenuhi seluruh syarat Permen KP No. 27 Tahun 2016? Apakah dermaga memenuhi standar kedalaman dan kekuatan? Apakah tersedia ruang pendingin, air bersih, timbangan terkalibrasi, sanitasi, dan pengelolaan limbah? Apakah sudah ada izin operasional dari instansi berwenang? Jika belum semua terpenuhi -maka memaksa kapal pindah ke sana adalah penerapan aturan yang justru melanggar aturan itu sendiri. Menyediakan lokasi bukan berarti menyediakan fasilitas yang memenuhi standar hukum. Ini perbedaan mendasar yang tidak boleh diabaikan.”

Terkait pernyataan Ali yang meragukan narasi kesulitan pasokan ikan dan menyebutnya hanya soal oknum, Inal menegaskan , Narasi bahwa kekhawatiran pasokan ikan hanyalah rekayasa oknum  itu  saya katakan bahwa saudra meremehkan hak ekonomi  ribuan Masyarakat Kulisusu Utara dan sekitarnya

Inal menegaskan bahwa masyakat Kulisusu Utara berhak mendapatkan pasokan ikan yang aman, terjangkau, dan berkualitas sesuai UU Perlindungan Konsumen. Jika pemindahan dilakukan secara paksa dan mendadak tanpa kesiapan pelabuhan , maka pasokan akan terganggu, harga naik, dan kualitas ikan menurun. Itu bukan isu yang digiring  itu dampak nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan jadikan alasan penegakan aturan untuk mengorbankan kepentingan rakyat banyak.”

Menyikapi informasi bahwa perkara ini telah masuk proses pemeriksaan Polairud Polda Sultra Inal menyatakan dukungan penuh namun menekankan proses harus objektif dan menyeluruh. “Saya sangat mendukung proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Tapi jangan hanya memeriksa nelayan — periksa juga siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksiapan pelabuhan resmi! Mengapa fasilitas yang direncanakan bertahun-tahun sampai hari ini belum memenuhi standar? Apakah ada kelalaian dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan pembangunannya?

Reporter GPS ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *