GARDAPOSTSULTRA.COM-KENDARI-Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan tujuh orang warga negara Tiongkok yang diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPM).
Ketujuh warga asing tersebut diketahui akan diselundupkan ke luar wilayah hukum Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Pengamanan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima informasi dan laporan intelijen mengenai adanya pergerakan mencurigakan sekelompok warga asing di wilayah pesisir dan kawasan perbatasan di wilayah kerja Kendari.
Tim gabungan dari bagian intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari segera melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan hasil pengamatan dan pelacakan, tim penindakan kemudian melakukan penggerebekan di satu lokasi persembunyian di sekitar wilayah pelabuhan tidak resmi. Di lokasi tersebut, tujuh warga negara Tiongkok ditemukan dalam kondisi tampak bingung dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah maupun izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Kami menduga kuat ketujuh orang ini adalah korban jaringan perdagangan manusia. Mereka dimanfaatkan dengan janji-janji palsu, dan rencananya akan dikirim ke negara tujuan tertentu melalui jalur ilegal yang sangat membahayakan keselamatan dan nyawa mereka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi dalam keterangan pers, Sabtu (13/6/2026).
Saat ini, ketujuh warga negara Tiongkok tersebut telah diamankan di tempat yang layak dan diberikan pendampingan serta pelayanan kesehatan dasar.
Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta perwakilan negara asal para korban untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran dan jejak jaringan sindikat yang beroperasi di balik kasus ini, serta untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas tindak pidana perdagangan manusia ini.
Pihak berwenang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah, serta jalur-jalur rawan penyelundupan manusia guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak pidana perdagangan manusia atau penyelundupan warga negara asing, demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negara.








