LAWAN KEPUTUSAN BUPATI , KEPSEK TK TANDAI BALE TAK MAU MUNDUR

Berita, Daerah, Hukum, Umum204 Dilihat

GARDAPOSTSULTRA.COM-BURANGA , Selasa 16 Juni 2026 -Kebijakan penataan jabatan kepala sekolah yang telah ditetapkan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara ternyata belum sepenuhnya berjalan mulus. Salah satu kepala sekolah diketahui tetap bertahan di jabatannya meski dasar hukum pengangkatannya telah dibatalkan melalui keputusan bupati.

Berdasarkan data yang dihimpun Garda Post Sultra, Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara telah menerbitkan Surat Pengantar bernomor 800.1.3.1/580/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Surat tersebut melampirkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 yang secara tegas membatalkan tiga keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 1079 Tahun 2025, Nomor 1092 Tahun 2025, dan Nomor 1284 Tahun 2025.

Ketiga dokumen yang dibatalkan itu sebelumnya menjadi landasan hukum pengangkatan dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah di wilayah Buton Utara. Salah satu yang terkena dampak ketetapan tersebut adalah Kepala Sekolah TK Tandai Bale.

Namun hingga saat ini, meski SK pembatalan telah dikeluarkan dan disampaikan ke lingkungan instansi terkait, diketahui tetap tidak bersedia mengundurkan diri serta melepaskan jabatannya. Sikapnya ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan resmi yang telah dikeluarkan oleh pejabat berwenang di daerah.

Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan di kalangan pengawas pendidikan, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar sekolah. Pasalnya, keputusan bupati merupakan peraturan operasional pemerintahan yang wajib dipatuhi oleh seluruh unsur penyelenggara negara dan satuan pendidikan.

Sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara maupun pihak sekolah terkait alasan ketidaksediaan kepala sekolah tersebut mundur, serta langkah apa yang akan diambil untuk memastikan pelaksanaan SK Bupati berjalan sebagaimana mestinya.

Garda Post Sultra akan terus memantau perkembangan permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *