Masyarakat Desak Pemda Turun Tangan: Bebaskan Kapal & Dokumen yang Ditahan SDKP Kendari

Berita, Daerah, Hukum, Umum122 Dilihat

GARDAPOSTSULTRA-BURANGA-Penahanan dokumen sejumlah kapal pelingkar serta ancaman sanksi denda yang dijatuhkan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kendari membuat warga Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) terancam kehilangan mata pencaharaian. Buntutnya, warga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur segera mengambil peran aktif.

Kehadiran Pemkab Butur diharap bukan hanya sekadar protes, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memperjuangkan nasib warganya.

Ketua Forum Nelayan Kulisusu Utara, Laode Inal Slam mengatakan, penahanan dokumen kapal berdampak pada pendapatan ekonomi warga yang hilang sehingga bisa menimbulkan keresahan sosial.

“Kami mendesak Bupati Butur dan jajarannya segera turun tangan. Bukan sebagai perantara semata, melainkan sebagai pihak yang berkewajiban melindungi rakyat di wilayahnya. Ini bukan permohonan belas kasihan, ini hak kami agar pemerintah menjalankan tugasnya,” tegas Inal, Minggu 27 September 2026.

Menurut Inal, Pemkab Butur segera memediasi SDKP Kendari dengan pemilik kapal pelingkar dan mengupayakan pengembalian dokumen kapal, serta menangguhkan sanksi denda yang bisa membebani warga.

Selama ini, kapal pelingkar mengangkut hasil tangkapan warga yang telah berlangsung sangat lama. Sehingga, bila kapal tidak beroperasi, maka warga akan kehialangan mata pencaharian.

“Di satu sisi ada aturan, di sisi lain ada perut yang harus diisi. Tugas pemerintah adalah menyatukan keduanya, bukan membiarkan kami dihukum tanpa solusi,” ujarnya.

Inal menegaskan, akar persoalan selama ini terletak pada belum diakuinya Pelabuhan Waode Buri sebagai pangkalan pendaratan resmi. Kapal pelingkar hanya dibolehkan melakukan pendaratan di Pelabuhan Minaminanga Kecamatan Kulisusu dengan jarak yang sangat jauh dari Kecamatan Kulisusu Utara.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya butuh tempat yang sah untuk taat. Mengapa pemerintah lambat menetapkan tempat kami sebagai pelabuhan pendaratan,” tandasnya.

Ironisnya, lanjut Inal, SDKP Kendari tidak konsisten terhadap penegakan aturan. Pasalnya, kapal-kapal yang beraktivitas serupa di kawasan Bajo justeru mendapat kelonggaran dengan melakukan aktifitas bongkar di Pelabuhan Bajo.

“Mengapa di Bajo dibolehkan dan di Waode Buri tidak dibolehkan. Jika melanggar, semuanya harus ditindak. Jika tidak, semuanya dilegalkan,” tegasnya.

Inal menambahkan, jika persoalan ini tidak mendapat perhatian serius dari Pemkab Butur maka aksi protes akan makin meluas.

“Kami masih sabar. Tapi kesabaran ada batasnya. Pemkab Butur harus bertindak sekarang, kirim surat, temui pimpinan SDKP, ajukan pengalihan pangkalan, dampingi kami di setiap langkah. Itulah kewajiban Bapak/Ibu yang kami pilih. Rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian,” tutup Inal.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Butur terkait langkah konkret penyelesaian masalah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *