MANTAN TERPIDANA PEMBUNUHAN TERPILIH MENJADI ANGGOTA DEWAN ,MEMICU PERDEBATAN PUBLIK

Berita, Daerah, Hukum, Umum105 Dilihat

GARDAPOSTSULTRA-WAKOTOBI -Seorang mantan terpidana kasus pembunuhan dilaporkan telah resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Kecamatan Wakotobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengangkatan tersebut memicu reaksi beragam di masyarakat, mulai dari pertanyaan terkait kelayakan jabatan hingga perdebatan soal hak warga negara yang telah menyelesaikan masa hukumannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pria berinisial L.L. tersebut dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan negeri setempat,Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (30/6/2026).

“Semakin ngak jelas aturan, lolos urus SKCK di Polisi. Buronan 11 Tahun Kasus Pembunuhan Anak, Tiba-tiba Sudah Dilantik Jadi Anggota DPRD Wakatobi”. ujar salah satu masyarakat.

 

Vonis tersebut memicu kekecewaan dari keluarga korban yang menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan.di karenakan,Hukuman yang diterima LL lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, selaku Kuasa hukum keluarga korban,” keluarga korban sangat terpukul setelah mendengar putusan tersebut,hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tidak sepadan dengan hilangnya nyawa korban maupun penderitaan yang harus ditanggung keluarga hingga saat ini” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keberatan hukum resmi yang diajukan terkait pengangkatannya.

Kasus ini kembali menyoroti perdebatan umum masyarakat : sejauh mana hak politik dapat dipulihkan bagi mantan narapidana, serta batasan antara hak pribadi dan kepercayaan publik terhadap pemegang jabatan.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *